Di kota Tual, Maluku, guru yang berulang kali tak lulus seleksi uji kompetensi guru (UKG) terancam sanksi. Apa sanksinya?
Kepala
Dinas Pendidikan Kota Tual, Zainuddin Nuhuyanan, mengatakan guru-guru
yang tak lulus itu bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan dana
tunjangan profesi atau dimutasikan menjadi pegawai tata usaha.
"UKG
biasanya dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia dan bertujuan
untuk mengetahui tingkat kemampuan dan profesionalitas seorang guru di
setiap sekolah," katanya, Sabtu (18/8/2012).
Zainuddin mengatakan
guru yang tidak lulus UKG pada kesempatan pertama diberikan kesempatan
hingga tiga kali. Jika tak lulus juga sampai kesempatan terakhir, pantas
jika guru tersebut dinilai tidak profesional.
"Bila hasil
ujiannya tetap jelek dan tidak lulus seleksi, maka tunjangan mereka
dapat ditarik ataupun (mereka) dipindahkan ke bagian tata usaha, karena
soal ujian kompetensi guru ini berasal dari pemerintah pusat dan berlaku
sama di seluruh Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, Zainuddin
berharap guru bisa termotivasi untuk meningkatkan kualitasnya melalui
UKG dan bisa menghargai tunjangan profesi yang diberikan oleh
pemerintah.
Sedikitnya 312 guru penerima tunjangan profesi pada
lingkup dinas pendidikan Kota Tual telah mengikuti uji kompetensi guru
sesuai aturan pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan Nasional.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan M Nuh pernah menegaskan bahwa hasil UKG tidak akan
mempengaruhi tunjangan profesi untuk para guru. UKG, ungkapnya, hanya
digunakan untuk memetakan kemampuan para guru.
"Guru yang sudah
sertifikasi, tetapi tidak lulus ujian kompetensi tetap akan menerima
tunjangannya. Ujian ini hanya untuk memetakan kemampuan guru saja,"
tuturnya.
Laman
Running Posted
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya, silahkan tinggalkan komentar!