Undang-undang Hak Cipta (UU No. 19 tahun 2002).
Menurut Undang-undang Hak Cipta :
Pasal 1 ayat 1 :
“ Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan- undangan yang berlaku “
Pasal 1 ayat 2 :
“ Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi “
Pasal 1 ayat 3 :
“ Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.”
Pasal 1 ayat 4 :
“ Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut halk dari pihak yang menerima hak tersebut. “
Pasal 1 ayat 14 :
“ Lisensi adalah ijin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaanya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.”
2. Ciptaan yang dilindingi.
Pasal 12 ayat 1 :
“ Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu ;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan
dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahn, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Untuk selanjutnya dalam pembahasan buku ini dibatasi pada ciptaan yang berkaitan dengan program komputer (software).
Pasal 1 ayat 8 :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Pasal 2 ayat 2
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program computer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
3. Masa Berlaku Hak Cipta.
Masa berlaku undang-undang hak cipta yang beredar di negara kita adalah selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, hal ini terdapat dalam Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 30 ayat 1, yang termasuk dalam ayat tersebut adalah hak cipta yang meliputi :
a. program komputer;
b. sinematografi
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalih
Dengan memperhatikan pasal di atas bahwa masa berlaku hak cipta adalah 50 tahun, maka sebelum jangka waktu yang ditentukan tadi secara otomatis jika kita menggunakan ciptaan tersebut kita harus minta ijin kepada penciptanya atau pemegang hak ciptanya, tetapi jika tidak minta ijin maka kita akan mendapat sanksi dari pencipta atau pemegang hak cipta tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut kita harus memiliki ijin (lisensi).
4. Sanksi Pelanggaran Hak Cipta.
Setiap pelanggaran yang terjadi pastilah akan menerima sanksi yang harus diterima baik yang sengaja ataupun tidak sengaja, seperti tertuang dalam Undang-undang No. 19 tahun 2002 pasal 72:
- ayat 2 “ Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjuakl kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaskud pada ayat 1 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
- ayat 3 “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
siiiip,,,sangat jelas dan lengkap,,, terimakasih.... saya jadi lebih bisa menghargain karya orang lain,,,, mantaaaap
BalasHapus