Running Posted

Senin, 24 Januari 2011

Sosialisasi Ketentuan Kelulusan Ujian Nasional SMA 2011

Ujian Nasional Kelas XII sudah di ambang pintu, bagi siswa-siswi dan juga guru kelas XII terutama yang di UN-kan tentu ini cukup menegangkan mengingat nilai UN ini mempengaruji kriteria kelulusan siswa selama belajar di SMA. Akan tetapi pada tahun pelajaran 2010/2011 ini, Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai kriteria kelulusan siswa dalam menyelesaikan studi di tingkat SMA. Mengacu pada berbagai kasus dan kekisruhan yang terjadi pada kelulusan UN di tahun-tahun sebelumnya, akhirnya Pemerintah melalui Depdiknas mengambil jalan tengah dengan mengambil ketentuan bahwa kelulusan sekolah tidak lagi mutlak lari hasil UN tapi berintegrasi dengan nilai di sekolah dengan komposisi 40% nilai raport plus 60% nilai UN. Akan tetapi di sisi lain juga, Pemerintah melalui BSNP memperketat keobyektifan UN dengan menambah paket soal menjadi 5 paket soal tiap ruang ujian, wow yang bikin stress juga. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi keganjilan dalam hasil nilai-nilai UN dan UN tidak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi para guru dan siswa di sekolah. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan sukses, dan siswa-siswa yang lulus dan yang tidak lulus dapat terseleksi secara obyektif, semoga.
Berikut jadwal UN SMA tahun pelajaran 2010/2011 :

Adapun Kriteria Kelulusan UN Siswa SMP/MTs dan SMA/MA sebagai berikut:
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapka oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara
nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, SMALB
dan SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor.
4. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 4 diperoleh dari gabungan Nilai S/M
dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan
40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
6. Skala yang digunakan pada nilai S/M, nilai rapor dan nilai akhir adalah nol sampai sepuluh.
7. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua
decimal, apabila decimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
8. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu decimal, apabila decimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
9. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
10. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan
pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana
dimaksud pada VI.

Ket: S/M = Sekolah/Madrasah, UN = Ujian Nasional dan NA = Nilai Akhir.
Demikian sosialisasi UN ini, semoga bermanfaat ..!!
Sumber: POS UN BSNP No.0148 Tahun 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya, silahkan tinggalkan komentar!